Demang dan Bekel merupakan suatu bentuk penyebutan jabatan yang sudah dikenali sejak sistem tata pemerintahan Kerajaan Majapahit, seperti tertulis di Pararaton dan Negarakertagama. Dimana, Demang berada dalam struktur tata pemerintahan yang memimpin wilayah Kuwu (setingkat lebih tinggi di atas kecamatan), sedangkan Bekel berada dalam tata keprajuritan (kepala pasukan tentara kecil, setara kompi, berpangkat kapten). Kemudian di masa berikutnya, era Mataram Islam, Demang dan Bekel adalah jabatan dalam struktur pemerintahan Kerajaan Mataram Islam, menjalankan tugas memimpin dan menjaga suatu wilayah dan mendapatkan bulu bekti (penghasilan dari hasil bumi/asok glondong/pengareng-areng) dari masyarakatnya. Pemerintahan kademangan ini sepertinya masih berlangsung hingga awal abad 19, untuk kemudian selanjutnya diganti pemerintahan lurah.